Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan : |
Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
lebih jelas lihat di :
http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph-21&option=com_content&Itemid=171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar