Senin, 19 September 2011

Pajak Penghasilan (EKONOMI SMA kelas XI semester 1)


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan :

Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
 lebih jelas lihat di :

http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=100%3Apph&id=147%3Apph-21&option=com_content&Itemid=171

Tidak ada komentar:

Posting Komentar